Kapolres Anggaito mengapresiasi peran warga yang turut membantu pengungkapan kasus, terutama di wilayah Baki.
“Kami salut kepada masyarakat yang tanggap dan berani bertindak. Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci menjaga keamanan bersama,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian.
“Jangan tinggalkan kunci di motor, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat aman. Pelaku kejahatan selalu mencari celah dari kelalaian kita,” pungkas Kapolres.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Polres Sukoharjo dan dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
