Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Ari menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
