Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seekor burung murai batu, sangkar, krodong, sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, jaket, serta perlengkapan sangkar burung lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dewasa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara pelaku anak diproses sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen.
Iptu Joni juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan.
“Kami mengajak warga untuk menyimpan barang berharga di tempat aman serta memanfaatkan CCTV atau pengamanan tambahan guna mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
