Beraksi di 53 TKP, Pencuri Kabel Sibel Sawah Dibekuk Warga dan Diikat di Balai Desa

Asfi Manar
Pelaku - baju biru, diamankan polisi di balai desa Tawun menghindari amuk warga karena berupaya melawan dan melukai warga (24/12/2025)).Foto:iNews

Kanit Pidum Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Teguh Wahyu Utomo,  mengatakan jika pelaku memang spesialis yang sudah beraksi di 53 titik lokasi pecurian kabel sibel.

"Dari hasil penyidikan kita dapati pelaku sudah melakukan pencurian kabel sebanyak 53 titik TKP, dan kini tengah kita dalami pengembanganya," kata Teguh, ( 24/12).

Saat ini pelaku ditahan di Polres Ngawi dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network