Kanit Pidum Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Teguh Wahyu Utomo, mengatakan jika pelaku memang spesialis yang sudah beraksi di 53 titik lokasi pecurian kabel sibel.
"Dari hasil penyidikan kita dapati pelaku sudah melakukan pencurian kabel sebanyak 53 titik TKP, dan kini tengah kita dalami pengembanganya," kata Teguh, ( 24/12).
Saat ini pelaku ditahan di Polres Ngawi dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
