Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sragen dan DPRD setempat menegaskan pentingnya penyelesaian polemik ini melalui jalur mediasi. Pemkab menilai perlindungan terhadap usaha warga yang berizin harus berjalan seiring dengan keberlanjutan program nasional MBG, tanpa menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Hingga kini, proses mediasi masih terus diupayakan dengan melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, serta unsur Forkopimda, guna mencari solusi terbaik yang adil bagi semua pihak.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
