SRAGEN, iNewsSragen.id - Polemik pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampingan dengan kandang babi di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, akhirnya mencapai titik akhir. Setelah sempat viral dan menyedot perhatian publik, Badan Gizi Nasional (BGN) pusat turun langsung dan memutuskan dapur SPPG Banaran harus direlokasi.
Keputusan tersebut diambil dalam mediasi kedua belas pihak yang digelar pada Kamis (8/1/2026) di Hotel Front One Sragen. Mediasi menghadirkan perwakilan BGN pusat, Pemerintah Kabupaten Sragen, Satgas MBG daerah, unsur Forkopimda, pengelola SPPG, serta pemilik peternakan babi.
Wakil Bupati Sragen sekaligus Ketua Satgas MBG Kabupaten Sragen, Suroto, menyatakan mediasi yang difasilitasi langsung oleh BGN menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.
“Alhamdulillah, dengan kehadiran Pak Dony dari BGN pusat Jakarta, mediasi ini membuahkan hasil yang aman dan nyaman bagi kedua belah pihak. Keputusannya, SPPG Banaran direlokasi ke lokasi lain, tetapi tetap berada di Kecamatan Sambungmacan,” ujar Suroto.
Menurut Suroto, kebijakan tersebut diambil demi menjaga harmoni sosial sekaligus memastikan program strategis nasional tetap berjalan tanpa mematikan usaha warga yang telah lama berdiri. Ia menegaskan, semangat MBG tidak hanya soal pemenuhan gizi, tetapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, menegaskan relokasi dilakukan karena adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penentuan lokasi dapur MBG.
“Dalam Permenkes sudah jelas, dapur MBG tidak boleh berdekatan dengan kandang ternak atau tempat pembuangan. Dalam kasus ini, mitra tetap membangun meski sudah mengetahui ada kandang babi. Kesepakatannya, tidak ada kompensasi. Solusinya adalah pindah lokasi,” tegas Brigjen Dony.
BGN, lanjut Dony, memberikan kebijakan khusus kepada mitra SPPG Banaran untuk membangun dapur baru di lokasi lain yang masih berada dalam satu kecamatan. Hal ini dilakukan karena bangunan SPPG yang lama dinilai sudah memenuhi standar bahkan melebihi ketentuan luas minimal.
“Kami beri kesempatan membangun dapur baru dengan spek BGN. Tetap sesuai target nasional, 45 hari setelah lokasi ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti sistem survei lokasi yang selama ini dilakukan secara daring. Menurutnya, video lokasi yang diunggah mitra tidak menampilkan keberadaan kandang ternak, sehingga menjadi pelajaran penting bagi perbaikan sistem pengawasan ke depan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
