Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut, Dosen UGM Jelaskan Sistem Akademik Era 1980-an

Ari Sandita Murti/Joko P
Gedung Pengadilan Negeri Surakarta yang menangani perkara gugatan ijazah Jokowi.Foto: MPI

Menurutnya, evaluasi Sarjana Muda terakhir dilaksanakan pada 1986 dan hanya berlaku bagi mahasiswa angkatan lama. Mahasiswa angkatan 1984 dan seterusnya langsung menjalani sistem evaluasi sarjana dengan satu ijazah.

“Bagi alumni yang lulus sebelum 1986, umumnya memiliki dua ijazah, yakni Sarjana Muda dan Sarjana. Sedangkan yang lulus setelah itu hanya memiliki satu ijazah Sarjana,” katanya.

Sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Solo akan kembali dilanjutkan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network