Operasi Pekat Ramadan, Polisi Sragen Tertibkan Penjual Miras Ilegal di Kecamatan Tangen

Joko Piroso
Petugas Sat Samapta Polres Sragen menunjukkan barang bukti minuman beralkohol ilegal hasil Operasi Pekat Ramadan 2026 di Kecamatan Tangen, Sragen.Foto: Istimewa

Kapolres Sragen Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Samapta AKP Supriyanto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus pemeliharaan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, khususnya selama Ramadan.

“Penjualan minuman beralkohol tanpa izin, apalagi dilakukan secara bebas di lingkungan permukiman, sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Karena itu, petugas melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Supriyanto.

Ia menambahkan, Operasi Pekat akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan sasaran berbagai bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan warga, termasuk peredaran minuman keras ilegal.

“Langkah ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network