Dari hasil pemeriksaan, pil yang diperoleh tersangka kemudian dipecah ke dalam kemasan kecil berisi 10 butir untuk dijual kembali kepada pembeli.
“Untuk penjualan, tersangka menjual pil tersebut dengan harga sekitar Rp30 ribu per paket kecil,” tambah Ipda Windarta.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang lainnya di wilayah Bantul.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
