SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Polres Sukoharjo mengonfirmasi adanya penggeledahan rumah sekaligus kantor seorang advokat di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut pengembangan kasus setelah Polda Jateng menangkap dua tersangka di area parkir basement salah satu hotel di kawasan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, pada Selasa (19/5/2026) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo membenarkan adanya penggeledahan di wilayah Sukoharjo tersebut. Namun, ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
“Polda yang nangkap mas,” kata Ari saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (23/5/2026).
Dari informasi yang dihimpun, rumah yang digeledah merupakan milik tersangka berinisial JM (48), warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, yang diketahui berprofesi sebagai advokat. JM ditangkap bersama HM (38), warga Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Solo.
Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di basement hotel kawasan Kerten sekitar pukul 01.59 WIB.
“Saat akan diamankan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri di area basement hotel,” ungkap Yos Guntur.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan lima paket sabu yang diduga dibuang tersangka JM di sekitar kendaraan. Satu paket sabu lainnya ditemukan di gudang basement parkir hotel.
Polisi juga menyita seperempat butir ekstasi, lima butir psikotropika jenis Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, hingga dua unit telepon genggam dari tas milik tersangka.
Total barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu dengan berat bruto 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, serta lima butir Alprazolam.
Usai penangkapan, Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah sekaligus kantor JM di Makamhaji, Kartasura. Penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga sekitar.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Yos Guntur.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
