"Kami masih mempelajari langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Tipikor terkait kerugian negara yang timbul dalam perkara ini," ujar Agung.
Dengan diajukannya banding oleh JPU, perkara korupsi Perumda Percada Sukoharjo kini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk menguji kembali putusan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa HS.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
