Diduga Garap Kawasan Hutan UGM untuk Perkebunan Tebu, 4 Tersangka Diamankan Gakkum Kehutanan

Asfi Manar
Petugas Gakkum Kehutanan mengamankan alat berat dalam operasi dugaan pelanggaran kawasan hutan KHDTK Diklathut UGM.Foto: Istimewa

Sementara di lokasi kedua, Desa Dumplengan, petugas mengamankan tiga orang. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni M, Sekretaris Desa Ngeblak, Kabupaten Blora, yang diduga berperan sebagai pengawas dan pemodal, serta J-M yang diduga bertanggung jawab atas operasional alat berat.

Satu orang lainnya masih menjalani pendalaman terkait dugaan keterlibatan dalam dukungan operasional.

Aswin Bangun menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut.

“Penyidik sedang mendalami asal-usul alat berat, pihak yang menghadirkan alat, pihak yang membiayai pekerjaan, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, pengungkapan ini diarahkan untuk melihat keseluruhan rangkaian dugaan pelanggaran, mulai dari pembiayaan, pengawasan, pengoperasian alat berat, hingga pemanfaatan kawasan hutan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network