Diduga Garap Kawasan Hutan UGM untuk Perkebunan Tebu, 4 Tersangka Diamankan Gakkum Kehutanan

Asfi Manar
Petugas Gakkum Kehutanan mengamankan alat berat dalam operasi dugaan pelanggaran kawasan hutan KHDTK Diklathut UGM.Foto: Istimewa

Jalan yang sebelumnya berupa akses setapak tersebut kemudian dilebarkan hingga sekitar empat meter di kawasan KHDTK Diklathut UGM.

Saat ini para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Timur. Sementara dua unit excavator dititipkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network