Korban kemudian meminta bantuan warga untuk melakukan pencarian. Tidak lama berselang, warga menemukan dua orang yang dicurigai membawa barang tersebut di sekitar depan Balai Desa Poleng. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada personel Polsek Gesi yang segera menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit box sound berisi dua speaker 12 inci dan satu tweeter, satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan sebagai sarana, serta sebuah tang potong yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Kapolsek Gesi mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian barang sejenis di beberapa lokasi lain selama tahun 2026. Namun, menurut pengakuan mereka, perkara-perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan di tingkat desa.
"Keterangan tersebut masih kami dalami untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara lain," katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
