Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gesi. Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan kasus sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
