Polsek Gesi Ringkus Dua Terduga Pencuri Box Sound dalam Hitungan Jam

Joko Piroso
Dua terduga pelaku curat diamankan Polsek Gesi bersama barang bukti hasil dugaan pencurian box sound.Foto: Istimewa

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gesi. Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan kasus sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network