Apabila nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi, para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pelaku utama beserta jaringan yang diduga terlibat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
