Polres Sragen Usut Dugaan Kelalaian Tewaskan Petani, Korban Diduga Tertembak Peluru Senapan Angin

Joko Piroso
Barang bukti senapan angin yang diamankan dalam penyidikan kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan seorang petani di Kecamatan Plupuh tewas. (Foto: Istimewa).

Perkara tersebut diselidiki dengan dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Plupuh menegaskan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mendalami seluruh alat bukti agar penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

"Seluruh rangkaian penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh agar perkara ini dapat terungkap secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.

Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network