Sapto menjelaskan terdapat sejumlah penyesuaian yang wajib diterapkan sesuai regulasi baru. Di antaranya mekanisme calon tunggal, persyaratan bagi perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, serta ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
"Perangkat aturan yang ada masih berlaku. Namun untuk penyesuaian terkait calon tunggal, syarat perangkat desa, dan masa jabatan kepala desa delapan tahun, kita sepenuhnya mengacu pada PP yang baru," ujarnya.
Dengan kepastian tersebut, seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 di Sukoharjo dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal tanpa perubahan, meski sebelumnya sempat muncul spekulasi penundaan akibat dinamika pemerintahan di daerah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
