Budi menyebut sebagian rekomendasi telah dijalankan di Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, dan Desa Sambungmacan. Namun, menurut dia, proses serupa belum dilakukan di Desa Klandungan dan Desa Jati.
“Kenapa dua desa itu sampai detik ini belum melaksanakan?” ujarnya.
Berawal dari Dugaan LPPM Fiktif
Sumardi, yang disebut sebagai pihak yang pertama kali melaporkan perkara tersebut, menjelaskan persoalan bermula pada Agustus-September 2023. Saat itu muncul dugaan adanya kegiatan LPPM yang mengatasnamakan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam proses uji kompetensi perangkat desa.
Menurut Sumardi, surat balasan dari UGM menyatakan pihak kampus tidak pernah bekerja sama maupun melaksanakan uji kompetensi perangkat desa di Kabupaten Sragen pada 2023.
Laporan kemudian disampaikan ke Kejati Jawa Tengah pada 11 Desember 2023 dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung, KPK, dan Kapolri.
Setelah melalui proses pemeriksaan, Kejati Jawa Tengah pada Maret 2025 menerbitkan tiga rekomendasi kepada Bupati Sragen melalui Inspektorat Kabupaten Sragen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
