Curi Rumah Warga Tanon Saat Tirakatan HUT RI, Pria Asal Boyolali Ditangkap 5 Jam Kemudian

Joko Piroso
Polisi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan dugaan pencurian rumah di Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen. Foto: Humas Polres Sragen

Kapolsek Tanon AKP Priyatno mengatakan pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan secara profesional sesuai prosedur hukum.

MHM kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tetap memastikan keamanan rumah ketika ditinggalkan, meskipun hanya dalam waktu singkat. Mengunci pintu dan jendela, memastikan penerangan cukup, serta mengaktifkan pengamanan lingkungan dapat menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network