Kapolsek Tanon AKP Priyatno mengatakan pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan secara profesional sesuai prosedur hukum.
MHM kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tetap memastikan keamanan rumah ketika ditinggalkan, meskipun hanya dalam waktu singkat. Mengunci pintu dan jendela, memastikan penerangan cukup, serta mengaktifkan pengamanan lingkungan dapat menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
