Konsep Open Space, PKL Dilarang Gunakan Trotoar
Terkait pemangkasan pohon di sepanjang Jalan Raya Sukowati yang sebelumnya mendapat sorotan publik dan DPRD, Aris menjelaskan penataan kawasan tersebut mengusung konsep open space.
Konsep itu ditujukan untuk menciptakan kawasan yang lebih terbuka, memberikan jarak pandang lebih luas, serta mendukung penerangan kawasan pada malam hari.
“Memang ada konsekuensinya di siang hari terasa lebih panas. Namun, karena Jalan Sukowati ini juga kawasan bisnis yang rapat, keterbukaan akses dan pandangan sangat dibutuhkan oleh para pebisnis di sepanjang jalan,” jelasnya.
Disperkimtaru juga menegaskan pedestrian baru tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan atau lapak PKL, baik pada siang maupun malam hari.
Fungsi trotoar akan dikembalikan sebagai ruang bagi pejalan kaki dan tempat bersantai. Sementara aktivitas UMKM tetap dapat dilakukan di sisi jalan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan tidak menggunakan area pedestrian.
Kantong Parkir Disiapkan
Untuk mengantisipasi kebutuhan parkir setelah penataan, Pemkab Sragen menyiapkan sejumlah kantong parkir.
Salah satu lokasi berada di kawasan timur bekas Kantor Pemda Sragen atau kawasan Ade Irma. Selain itu, Pemkab juga berencana memanfaatkan kawasan Pasar serta eks-Batik Sukowati sebagai lokasi parkir.
Penataan pedestrian Jalan Raya Sukowati tersebut masuk dalam daftar 10 Proyek Strategis Daerah Kabupaten Sragen.
Dalam pelaksanaannya, Disperkimtaru juga memperoleh pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Sragen sebagai bagian dari upaya memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
