Kepala Satpol PP Sragen, Catur Sarjanto, menjelaskan pemanggilan pedagang merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 yang sebelumnya telah diberikan. Menurut dia, Jalan Veteran termasuk kawasan yang dilarang untuk aktivitas PKL selama 24 jam.
“Kami telah melakukan SP 1, 2, dan 3, sehingga langkah berikutnya kami memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan secara lisan, pembinaan, stressing, dan penertiban lebih lanjut,” kata Catur.
Terkait permintaan relokasi, Catur menyebut Satpol PP tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan penyediaan tempat berjualan. Instansinya bertugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati terkait ketertiban umum, termasuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan aparat lalu lintas.
“Kalau soal solusi, kami bukan pihak yang mempunyai kapasitas untuk memberikan solusi. Dulu pernah ada FGD bersama pimpinan dan pihak kepolisian, tetapi sampai sekarang belum ada solusi tempat bagi mereka. Kami malah senang jika ada pihak terkait atau dewan yang bisa membantu mencarikan tempat jualan resmi, sehingga para pedagang bisa tenang,” ujarnya.
Catur menambahkan, penertiban tetap dilakukan untuk merespons aduan masyarakat dan menjaga kelancaran lalu lintas. Para pedagang dipersilakan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait maupun Satlantas untuk membahas kemungkinan lokasi alternatif berdasarkan kajian lalu lintas.
Persoalan PKL Jalan Veteran kini menjadi tantangan untuk menyeimbangkan penegakan aturan, kelancaran lalu lintas, dan keberlangsungan usaha kecil. Para pedagang berharap ada koordinasi lintas instansi agar penataan kawasan dapat berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan mereka untuk mencari nafkah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
