Kakak TAG, Marini, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/59/X/2026/SPKT/Polres Boyolali/Polda Jawa Tengah.
Pelaporan didampingi kuasa hukum Awod SH, Ketua kelompok masyarakat Boyolali Adem Ayem (BAA) Adrianus Saero Leba alias Bang Andre, serta sejumlah anggota BAA.
Marini berharap sepeda motor yang menjadi sarana penunjang aktivitas keluarganya segera ditemukan. Ia juga meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Ketua BAA, Bang Andre, mengatakan organisasinya turut menelusuri keberadaan seseorang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Namun, orang yang dicari tidak ditemukan di alamat yang didatangi.
Sekitar 50 anggota BAA kemudian mendatangi lokasi terkait penelusuran kasus. Kepolisian mengakomodasi mereka di Polsek Mojosongo. Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joni Aryanto bersama jajarannya turut menemui anggota BAA.
Kuasa hukum korban, Awod, meminta penyidik mengusut seluruh rangkaian kejadian, mulai dari penghentian korban di jalan hingga hilangnya sepeda motor dan penelantaran kedua remaja.
“Berdasarkan keterangan korban, terdapat dugaan tindak pidana yang serius. Seluruh fakta ini harus didalami secara profesional oleh penyidik,” kata Awod, Kamis (29/10/2026).
Awod menegaskan, penentuan pasal pidana dan pertanggungjawaban hukum harus berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyidikan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
