Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan pengungkapan perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim URC. Ia mengapresiasi warga yang menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Menurut Kapolres, distribusi BBM bersubsidi diatur pemerintah dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Polisi, kata dia, akan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan aktivitas pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
