Dua Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Sragen Ditahan, Polisi Sita 923 Liter

Joko Piroso
Petugas mengamankan lima kendaraan dan barang bukti solar dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kampung Sidomulyo, Sragen Wetan. Foto: Istimewa.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan pengungkapan perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim URC. Ia mengapresiasi warga yang menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Menurut Kapolres, distribusi BBM bersubsidi diatur pemerintah dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Polisi, kata dia, akan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan aktivitas pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network