Gerebek Ponpes HQ, Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Mebes Polri

Puteranegara Batubara
Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena ke Propam Mabes Polri. Foto: Puteranegara Batubara

JAKARTA, iNewsSragen.id — Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena resmi dilaporkan ke Divisi Pengamanan Internal (Propam) Polri, Senin (2/11/2026). Laporan ini dipicu aksi kontroversial penggerebekan oleh jajaran kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 lalu.

Aduan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) atas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik profesi dalam proses penggeledahan serta penindakan di lokasi pesantren.

"Kami hadir untuk membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo, berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Quran," tegas Ketua APAI, Paman Nurlette, di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan.

Diduga Tabrak Prosedur KUHAP dan Abaikan Hak Santriwati

Paman menilai tindakan personel Polda Jateng dan Polres Sukoharjo di lapangan telah menciderai prosedur hukum formal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan keterangan para saksi, penggerebekan tersebut berlangsung dramatis pada dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Personel bersenjata laras panjang mendobrak pintu pesantren saat para penghuni sedang tertidur lelap.

"Saat pintu dibobrak, para santriwati dan ustazah terbangun dalam kondisi belum sempat mengenakan hijab sehingga aurat mereka terlihat. Mereka panik dan mencoba bersembunyi di salah satu kamar, namun pintu kamar itu pun kembali didobrak oleh aparat," jelas Paman.

Tak berhenti di situ, dugaan tindakan intimidasi juga dialami penghuni ponpes saat proses interogasi berlangsung.

"Ada santriwati yang dihampiri lalu disuruh tiarap. Setelah itu badannya disuruh bolak-balik beberapa kali sambil ditanyai dengan nada yang diduga kuat diskriminatif dan intimidatif," lanjutnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network