Gerebek Ponpes HQ, Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Mebes Polri

Puteranegara Batubara
Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena ke Propam Mabes Polri. Foto: Puteranegara Batubara

Tuntut Sanksi Tegas dan Evaluasi Total

APAI menegaskan bahwa kepolisian dalam menjalankan tugas wajib tunduk pada konstitusi, regulasi kehakiman, UU Kepolisian, serta prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.

"Perlu diingat bahwa penggeledahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pelanggaran prosedural formal seperti ini jangan pernah dinormalisasi karena sangat buruk bagi negara hukum," tutur Paman.

Atas dasar itu, APAI mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memerintahkan Kadiv Propam memeriksa secara transparan dan memberikan sanksi tegas kepada Kapolda Jateng maupun Kapolres Sukoharjo.

Dalam aduan berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video keterangan dari pengrus ponpes, surat edaran berisi kronologi kejadian, serta analisis sentimen publik di media sosial.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network