Secara pribadi, Nurjayanto menyatakan mengecam apabila dalam proses penggeledahan ditemukan pelanggaran atau tindakan yang merugikan para santriwati.
"Jika ada pelanggaran dan kezaliman, kami juga mengutuk itu. Tapi kalau memang sesuai peraturan penindakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka harus dikembalikan sesuai porsinya masing-masing," tegasnya.
Hingga audiensi berakhir, belum ada keputusan konkret maupun pernyataan resmi DPRD Sukoharjo terkait tuntutan pencopotan Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo. Penjelasan mengenai tindakan aparat dalam penggeledahan Ponpes Putri HQ juga belum sepenuhnya diperoleh peserta audiensi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
