Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Pramartha Putra menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap.
Tersangka dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Polres Sragen menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
Dengan penyerahan Tahap II, tersangka dan barang bukti kini berada dalam proses penanganan kejaksaan untuk tahap penuntutan. Penentuan kesalahan tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
