Kasus Rokok Tanpa Cukai di Sragen Dilimpahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Ditaksir Rp774 Juta

Joko Piroso
Polres Sragen menunjukan barang bukti kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sragen. Foto: Istimewa.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Pramartha Putra menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap.

Tersangka dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Polres Sragen menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Dengan penyerahan Tahap II, tersangka dan barang bukti kini berada dalam proses penanganan kejaksaan untuk tahap penuntutan. Penentuan kesalahan tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network