Sementara itu, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul kontroversi penggerebekan dan penggeledahan Ponpes Putri HQ pada 27 Oktober 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penonaktifan juga dilakukan terhadap tiga personel lain yang terlibat dalam penanganan peristiwa tersebut.
Keempat personel yang diperiksa terdiri atas AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
"Keempat personel kepolisian tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri guna mengusut dugaan pelanggaran prosedur," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Polri atas peristiwa yang memicu keluhan dari kalangan santriwati dan pengasuh pondok pesantren.
Pemeriksaan internal dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan kepolisian di Ponpes Putri HQ.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
