Pihak ustadzah menyampaikan kebutuhan pendampingan psikologis bagi para santri dan pengajar karena mereka masih mengalami trauma. Mereka juga menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada pemerintah daerah melalui UPTD PPA.
Dalam kegiatan itu, kuasa hukum pihak HQ menjelaskan para ustadzah dan santriwati belum bersedia memberikan nomor kontak maupun alamat secara lengkap. Mereka khawatir kembali dimintai keterangan atau menjalani klarifikasi terkait peristiwa 27 Oktober 2026.
Menurut Sumini, Kementerian Agama Sukoharjo berharap kegiatan belajar mengajar di Ponpes HQ segera kembali berjalan. Kemenag juga menyarankan agar para santriwati mendapatkan akses pendidikan formal.
Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar (KBM) hafalan Al-Qur'an direncanakan berlangsung secara daring dalam waktu dekat.
"Perangkat Desa Laban juga menyatakan kesiapan membantu memfasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah dan pihak pondok pesantren agar proses pendampingan serta pemulihan aktivitas pendidikan dapat berjalan," imbuh Sumini.
Pemkab Sukoharjo melalui UPTD PPA akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan kebutuhan perlindungan dan pemulihan psikologis ustadzah maupun santri mendapat perhatian.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
