SRAGEN, iNewsSragen.id – Perselisihan terkait batas tanah sawah dan pekarangan diduga menjadi pemicu penganiayaan terhadap Suwardi, 66, warga Desa Kalangan, Kecamatan Gemolong, Sragen. Seorang pria berinisial P, 47, yang disebut sebagai tetangga korban, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasi Humas Polres Sragen AKP Slamet mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di pekarangan rumah warga di Dukuh Brumbung, Desa Kalangan.
Menurut Slamet, saat itu korban sedang memberi pakan sapi. Tersangka kemudian mendatangi korban dan keduanya terlibat adu mulut yang diduga berkaitan dengan batas tanah.
“Modusnya, pelaku menganiaya korban dengan cara menghantam bagian kepala korban menggunakan cangkul sebanyak dua kali. Pangkal cangkul yang dihantamkan mengenai kepala korban sehingga korban terjatuh,” kata Slamet, Rabu (4/11/2026).
Slamet menjelaskan, setelah pukulan pertama, korban sempat berusaha berdiri. Namun, tersangka diduga kembali memukul korban hingga terjatuh. Usai kejadian, tersangka meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor dan menyimpan cangkul yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah cangkul, kaus hitam dan celana pendek yang dikenakan korban, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz berwarna hijau tahun 2004 dengan nomor polisi AD 4071 GY.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut, menurut keterangan kepolisian, memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Dugaan tindak pidana dan status tersangka akan diuji dalam proses peradilan.
Korban mengalami luka di kepala dan menjalani perawatan di rumah sakit. Foto: Istimewa.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
