SRAGEN, iNewsSragen.id – Pengungkapan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Polres Sragen mengungkap sejumlah barang bukti yang menjadi perhatian penyidik. Selain 923 liter solar, polisi menyita lima mobil, 40 pasang pelat nomor kendaraan, hingga 18 kartu barcode pengisian BBM.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Freddy Wisnu Cahyo Saputro, 25, warga Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, dan Damar Catur Pratama, 31, warga Kecamatan Tangen.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengumpulan solar subsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Aktivitas itu diduga dilakukan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki berbahan besi. Salah satu rumah milik tersangka juga diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar yang dibeli dari sejumlah SPBU.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap perkara itu pada Jumat (30/10/2026). Pengungkapan berlangsung di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen.
"Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi," ungkap Heru saat konferensi pers, didampingi Wakapolres Sragen dan Kasat Reskrim AKP I Kadek Pramartha Putra.
40 Pasang Pelat Nomor Jadi Fokus Penyidikan
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah 40 pasang pelat nomor kendaraan roda empat dan 18 kartu barcode pengisian BBM.
Kedua jenis barang bukti tersebut masih didalami untuk menelusuri mekanisme pengisian solar, identitas kendaraan yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Polisi juga mengamankan lima unit mobil yang diduga berkaitan dengan pengangkutan solar. Kendaraan itu terdiri atas empat unit Isuzu Panther dengan warna biru tua metalik, abu-abu hijau, hitam, dan biru tua metalik, serta satu unit Mitsubishi Kuda warna abu-abu metalik.
Selain kendaraan, petugas menyita tiga tangki berisi total 923 liter solar, empat tangki berbentuk kotak, satu kempu berbahan plastik, dan dua mesin pompa untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke tempatpenampungan.
Dua meter selang penyambung pompa juga diamankan. Barang bukti lainnya berupa tiga telepon genggam, masing-masing Realme C53, Realme Narzo 50A, dan Samsung Galaxy A10, serta uang tunai Rp2,2 juta.
Kapolres menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan mendalami keterangan kedua tersangka dan memeriksa seluruh barang bukti untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun pola penggunaan kendaraan dan barcode dalam pengisian BBM bersubsidi.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
