Setelah 30 menit berlalu, korban tak kunjung sampai di rumah tantenya. Kemudian tantenya mendatangi rumah korban untuk menanyakannya.
"Merasa curiga, ibu korban lalu keluar menyusul dan hanya menemukan sendal anaknya di jalan," kata Kapolres.
Saat menemukan sendal, ibu dari siswi SD Kelas 4 lalu menghentikan ojek untuk pergi ke Jembatan Labodo. Dia memanggil suaminya, ayah korban dan menunjukkan sendal putri mereka.
Kedua orang tua korban kembali mencari di sekitar lokasi penemuan sendal tersebut. Dalam pencarian tersebut, ayah korban masuk ke dalam rerumputan.
"Tidak lama kemudian ayahnya berteriak menangis dan datang membawa korban," ucapnya.
Setelah mendapat laporan kasus kekerasan seksual tersebut, polisi melaksanakan visum di RSUD Cendrawasih Dobo. Selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022. “Ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar sampai dengan Rp 5 miliar,” ucapnya.
Editor : Joko Piroso