Priyo menambahkan, pelaku yang datangi korban langsung melayangkan parang itu hingga berulangkali dan mengenai tubuh korban sampai terluka pada bagian-bagian tubuhnya.
"Pelaku kembali mendekati korban untuk melayangkan sebilah parang itu sekitar 3 kali ayunan. Ketiganya mengenai tubuh korban sampai alami beberapa luka," kata Priyo.
Karena peristiwa itu korban alami cedera di bagian pinggang samping kiri belakang. Disamping itu, dia alami cedera pada jempol tangan kiri dan di bagian perutnya. Walau berulangkali terkena bacokan, korban berhasil kabur dari aksi brutal pelaku tersebut. Hingga akhirnya diselamatkan oleh masyarakat sekitar dibawa ke RSUD SLG untuk jalani perawatan. Sementara masyarakat di tempat di Dusun Ngunjang memberikan laporan kejadian pembacokan itu ke polisi.
"Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sebilah parang dengan panjang 70 cm. Pedang itu mempunyai gagang hitam bersarung warna coklat," tutur Priyo.
Sesudah lakukan pengusutan dan penyidikan, polisi sudah menemukan duduk perkara pemicu pertikaian berbuntut pembacokan tersebut. Priyo mengutarakan berdasar keterangan pelaku, saat pelaku berjumpa korban di dusun itu, dirinya meminta korban buka blokir kontak whatsapp-nya.
Pelaku tahu kontaknya diblokir sesudah beberapa kali mengontak korban tidak ada respon sama sekali. Bukan hanya mengenai motif itu, rupanya pada waktu peristiwa pembacokan itu pelaku pada situasi dipengaruhi minuman keras.
"Atas tindakannya pelaku dijaring pasal UU Darurat no.12 thn 1951 psl 2 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP," tandas Kapolsek Ngancar.
Editor : Joko Piroso