get app
inews
Aa Read Next : Briptu FN Membakar Suaminya hingga Tewas karena Masalah Judi Online

Santri di Rembang Dibakar Temannya saat Tidur, Ini Pemicunya!

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 20:54 WIB
header img
Tersangka MIF saat menjalani rekonstruksi kasus pembakaran seorang santri ponpes di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Foto: Musyafa Musa

“Dalam proses reka ulang, tersangka memperagakan 23 adegan, mulai dari adegan pengumpulan handphone, cekcok antara korban dengan tersangka, hingga adegan pembakaran,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, Sabtu (1/10/2022). 

Pelaksanaan rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang asli karena alasan keamanan. Polisi menumpang ke salah satu rumah kosong di Rembang. 

Kegiatan rekonstruksi juga disaksikan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum tersangka. Melalui rekonstruksi, diharapkan akan semakin memperjelas kasus tersebut. 

Sementara, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut