get app
inews
Aa Read Next : Viral Aksi Ciuman Pasangan Bule di Pura Lempuyang, Mengganggu Ketenteraman dan Kesucian

Pasangan Guru Selingkuh Mesum di Mobil, Terbongkar Usai Ketahuan Suami

Senin, 03 Oktober 2022 | 15:46 WIB
header img
Foto: Ilustrasi iNews.id

Arung mengatakan, dua alat bukti yang telah dikantongi yaitu hasil visum dan pengakuan kedua tersangka.

"Keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," ujarnya. 

NA dan NNS dijerat pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan Ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut