Devi Athok, Orang Tua Korban Tragedi Kanjuruhan yang Batalkan Autopsi Minta Waktu Berpikir
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/10/20/bb1f0_devi-athok.jpg)
Sementara itu Deputi V Kemenkopolhukam Irjen Pol Armed Wijaya menyatakan, pada dasarnya permintaan autopsi diajukan oleh pihak keluarga, atas dasar kebutuhan penyidik. Ia pun masih menunggu keputusan dari keluarga Devi Athok mengenai permohonan autopsi.
"Jadi kita sementara ini menunggu dari pihak meminta kepastian 1 - 2 hari ini akan dimusyawarahkan dengan keluarga. Jadi kita tunggu 1 - 2 hari kepastian dari keluarga untuk dilakukan autopsi atau tidak," ujar Armed Wijaya, seuai bertemu Devi Athok.
Sebelumnya diberitakan, rencana autopsi dua korban jenazah korban tragedi Kanjuruhan Malang sedianya dilakukan pada Kamis (20/10/2022).
Namun hal itu disebut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto urung dilakukan karena pihak keluarga tak menyetujuinya.
Autopsi ini diajukan pasca-kejanggalan meninggalnya korban tragedi Kanjuruhan Malang yang memakan 133 nyawa dan ratusan orang terluka.
Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi pada Sabtu malam (1/10/2022).
Keenamnya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno. Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Orang Tua Korban Tragedi Kanjuruhan yang Batalkan Autopsi Minta Waktu Berpikir Ulang ", Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/orang-tua-korban-tragedi-kanjuruhan-yang-batalkan-autopsi-minta-waktu-berpikir-ulang/2.
Editor : Joko Piroso