get app
inews
Aa Text
Read Next : Klarifikasi Kemenag: Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Kemenag Rilis Nama Jemaah Haji Reguler Berhak Lunasi BIPIH 2023, Cek Link Berikut

Jum'at, 24 Maret 2023 | 07:41 WIB
header img
Jemaah haji mengelilingi Ka'bah.Foto:iNews/ ekrem dari Pixabay

JAKARTA,iNewsSragen.id - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau BIPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Dilansir dari laman Itjen Kemenag, Saful menyebutkan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah.

"Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Saiful juga menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut