get app
inews
Aa Read Next : Pria di Sukoharjo Diduga Sodomi 2 Anak dan Merekamnya, Orang Tua Korban Tuntut Keadilan

KPAI Prihatin Kasus Guru Beladiri di Solo Cabuli 3 Muridnya, Dukung Polisi Usut Tuntas

Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:46 WIB
header img
Penampakan kantor KPAI di Jakarta.Foto: kpai.go.id

SOLO,iNewsSragen.id -  Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengaku sangat prihatin atas kejadian kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di Kota Solo, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh guru beladirinya.

"Dilakukan oleh guru olah raga, yang dipercaya anak dan orang tua untuk dapat mengajarkan nilai-nilai dan ketrampilan positif. Namun yang terjadi adalah sebaliknya," kata Dian dalam keterangan tertulisnya pada, Jum'at (24/3/2023).

Menurutnya, pelaku wajib dikenai UU perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dimana dalam Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak.

"Oleh karenanya, KPAI mendukung kepolisian mengusut tuntas secara profesional dan berkeadilan pada korban terhadap kasus ini," tegasnya.

Selain itu, KPAI mendorong UPTD PPPA Kota Surakarta untuk melakukan rehabilitasi kepada korban-korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.

"Anak anak korban perlu mendapatkan perlindungan identitas dan rasa aman. Sehingga mereka, yang belum lapor, berani untuk ikut melaporkan kekerasaan yang sudah di alami," ujarnya.

Disisi lain, Dian juga meminta agar media massa turut mendukung pemulihan korban dengan menjaga kerahasiaan identitas korban (nama, alamat, keluarga, sekolah).

"Dampak kekerasan seksual sangat luar biasa. Luka psikis membutuhkan penyembuhan yang lama dibanding luka fisik. Sehingga dukungan semua pihak termasuk masyarakat dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan. Agar korban dapat pulih seperti remaja-remaja lainnya. Tanpa stigma," tegasnya.

Perempuan yang juga Koordinator Subkom Pengaduan Kluster Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan Anak Korban Kekerasan Seksual (KS) itu menambahkan, upaya pencegahan melalui edukasi ke anak tentang bahaya kekerasan seksual perlu ditingkatkan.

"Serta yang tak kalah penting adalah edukasi pencegahan kekerasan seksual di ruang-ruang pendidikan dan pengasuhan. Di sana terdapat banyak anak yg rentan menjadi korban predator kekerasan seksual," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (44), guru beladiri atau soubum atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki yang merupakan muridnya sendiri.

Atas perbuatannya, DS dijerat pasal tentang pencabulan dalam Undang – undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002), serta pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU tindak pidana kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022).

Ancaman pidana bagi pelanggar kedua pasal tersebut adalah kurungan 12-15 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut