Sopir bus atas nama Romyani (56) warga Pagedangan, Kabupaten tangerang dan kernetnya, Andri Yulianto (44) warga Cipayung Jakarta Timur. Peristiwa kecelakaan mengakibatkan 2 penumpang tewas dan 35 orang lainnya luka-luka.
Pengemudi dan kernet bus dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Keduanya telah menjalani penahanan. Sementara, barang bukti yang diamankan adalah bangkai bus, surat-surat kendaraan, buku KIR, SIM dan sebuah kayu pengganjal bus.
Sementara, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penyebab bus meluncur meski hand break dalam kondisi aktif karena adanya gaya dorong akibat beban bus. “Sehingga mengurangi kemampuan hand break saat di parkir pada lahan dengan grade kemiringan 23-28 persen atau melebihi dari batas yang diizinkan,” kata Investigator Senior KNKT, Ahmad Wildan
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Ini Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Sopir dan Kernet Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal ".
Editor : Joko Piroso