SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Keberadaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, rupanya belum menjamin meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
Di Sukoharjo, sudah banyak surat tilang elektronik dikirim ke berbagai alamat pelanggar lalu lintas, namun tidak semua patuh membayar sanksi denda sesuai ketentuan.
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Betty Nugroho menyampaikan, rendahnya kepatuhan para pelanggar lalu lintas untuk membayar denda dimungkinkan karena tidak adanya barang bukti yang ditahan, semisal, SIM atau STNK. Bahkan jika kendaraannya tidak sesuai dengan standar juga bisa ditahan.
"Tapi akan berbeda jika ada barang bukti yang ditahan, maka mereka para pelanggar lalu lintas ini akan memiliki tanggung jawab untuk mengambil barang bukti yang ditahan dengan membayar denda terlebih dulu," kata Kasatlantas pada, Jum'at (9/6/2023).
Editor : Joko Piroso