Kapolres Mabar mengatakan perbuatan AKP DR (52) itu telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c dan d Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
"AKP DR (52) dipecat berdasarkan keputusan Kapolri Nomor : KEP/558/IV/2023, tanggal 28 April 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat," ungkapnya.
Terkait pemecatan AKP DR (52), AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. meminta semua anggota Polri di Polres Manggarai Barat untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab serta dapat menjaga etika sebagai anggota Polri.
Ia berharap agar sanksi pemecatan terhadap AKP DR (52) dapat dijadikan pelajaran berharga bagi anggota lainnya sehingga ke depan tidak ada lagi anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
"Saya harapkan kejadian ini sebagai pelajaran buat kita semua, keputusan ini memang cukup berat karena menyangkut nasib seseorang dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini. Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Mabar," katanya.
Sementara itu, AKP DR (52) tidak hadir dalam upacara sehingga anggota Propam Polres Manggarai Barat membawa foto yang bersangkutan.
Editor : Sugiyanto