get app
inews
Aa Read Next : Jadi Ikon Kuliner Kota Semarang, LCM Rayakan Hari Jadi ke-10

Pemkab Sukoharjo Tak Gentar PTUN Batalkan Penetapan ODCB Pagar Dalem Singopuran, Maju Terus!

Minggu, 18 Juni 2023 | 19:18 WIB
header img
Papan nama penetapan Pagar Dalem Singopuran, Kartasura sebagai ODCB oleh Pemkab Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang membatalkan Keputusan Bupati Sukoharjo tentang Penetapan Struktur Pagar Dalem Singopuran yang berada di Kecamatan Kartasura, tak membuat Pemkab Sukoharjo surut langkah dalam upaya melindungi bangunan yang dinilai bagian dari sejarah Keraton Kartasura.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sukoharjo, Widodo, menegaskan, meskipun belum mendapat laporan salinan putusannya, namun Pemkab Sukoharjo siap mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Bupati No. 032/492 tanggal 18 Oktober 2022 tentang perlindungan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut.

"Kami belum dapat laporan (dari bagian hukum), Senin kami akan cek dulu amar putusannya seperti apa. Tentunya akan kami tidak lanjuti. Kalau kami tetap (ajukan) banding. Kami tentunya punya dasar menetapkan ODCB itu, dan sudah ada penelitian tim ahli,” tegas Widodo, Minggu (17/6/2023).

Menurut Widodo, Bupati Sukoharjo sebelum menetapkan struktur pagar Dalem Singopuran sebagai struktur cagar budaya, sudah lebih dulu dilakukan serangkaian penelitian dan analisis melibatkan para ahli dibidangnya. Artinya penetapan itu dibuat dengan berbagai pertimbangan.

"Kalau memang putusannya di PTUN (kami) kalah, Kami akan koordinasi dengan tim hukum dan ajukan banding. Akan kami lihat dulu dan pelajari isi putusan PTUN itu seperti apa,” ungkap Widodo menegaskan.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut