SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang membatalkan Keputusan Bupati Sukoharjo tentang Penetapan Struktur Pagar Dalem Singopuran yang berada di Kecamatan Kartasura, tak membuat Pemkab Sukoharjo surut langkah dalam upaya melindungi bangunan yang dinilai bagian dari sejarah Keraton Kartasura.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sukoharjo, Widodo, menegaskan, meskipun belum mendapat laporan salinan putusannya, namun Pemkab Sukoharjo siap mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Bupati No. 032/492 tanggal 18 Oktober 2022 tentang perlindungan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut.
"Kami belum dapat laporan (dari bagian hukum), Senin kami akan cek dulu amar putusannya seperti apa. Tentunya akan kami tidak lanjuti. Kalau kami tetap (ajukan) banding. Kami tentunya punya dasar menetapkan ODCB itu, dan sudah ada penelitian tim ahli,” tegas Widodo, Minggu (17/6/2023).
Menurut Widodo, Bupati Sukoharjo sebelum menetapkan struktur pagar Dalem Singopuran sebagai struktur cagar budaya, sudah lebih dulu dilakukan serangkaian penelitian dan analisis melibatkan para ahli dibidangnya. Artinya penetapan itu dibuat dengan berbagai pertimbangan.
"Kalau memang putusannya di PTUN (kami) kalah, Kami akan koordinasi dengan tim hukum dan ajukan banding. Akan kami lihat dulu dan pelajari isi putusan PTUN itu seperti apa,” ungkap Widodo menegaskan.
Editor : Joko Piroso