“Dalam perjalanan korban dibuntuti pelaku yang sama sama menggunakan sepeda motor. Lalu di tempat kejadian di Jalan Raya Dusun Harjamukti Kecamatan Rancah Ciamis, N diberhentikan pelaku NKD sambil menaiki jok motor korban dari arah belakang langsung mengorok leher korban sebanyak 3 kali,” jelas AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku, pakaian dan satu unit kendaraan.
“Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya pelaku NKD akan dijerat dengan Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kapolres.
Sementara itu kondisi korban kini mulai membaik, N mengalami luka sayatan leher 20 centimeter dengan kedalaman 5 centimeter dan sudah menjalani operasi 15 jahitan luka luar.
Sang ibu korban Yayah Kurniati meminta aparat kepolisian menjerat pelaku dengan hukum berat. Ia merasa perbuatan pelaku sangat keji dan sudah direncanakan, pungkas Ibu korban.
Editor : Joko Piroso