Sementara itu, Terkait kasus tersebut Kader Pemberdayan Masyarakat Desa (KPMD) Pungsari, Ahmad Zani sekaligus mantan pengurus Bumdes Pungsari menyampaikan rumor saat ini belum dilakukan pembayaran oleh Kades Pungsari Joko Sarono.
”Setahu saya belum dibayarkan, bahkan pengurus baru belum dilantik. Kabarnya bahkan Direktur Bumdes yang hasil Musdes, mengundurkan diri sebelum dilantik. Surat pengunduran dirinya dititipkan ke Perangkat Desa,” jelas Mantan Bendara BUMdes periode sebelumnya ini.
Pihaknya menyampaikan syarat untuk pengembalian yakni dikirim ke rekening BUMDes. Sementara hingga saat ini belum ada pelantikan pengurus yang baru. Sehingga menurutnya aneh jika sudah dibayarkan.
Dia menjelaskan, nilai aset keseluruhan untuk BUMDes Pungsari sekitar Rp 500 juta. Namun anggaran untuk Bumdes pada 2019 lalu senilai Rp 200 juta ditahan Kades Pungsari. ”Itu tadi tanggung jawab Kades. Alokasi Dana Desa 2019, harusnya diserahkan pengurus yang lama malah ditahan,” jelas dia.
Sampai pada waktu Pengurus lama mundur dari kepengurusan, dilanjutkan ada seleksi pengurus baru. Namun belum dilakukan pelantikan, para peserta seleksi yang lulus seleksi justru mundur. ”Akhirnya tidak ada pengurus, namun dananya dijalankan sama Kades beserta mantan Ketua BPD yang Lama atas nama Budi, sekarang di berada di Taiwan” terang dia.
Pihaknya menekankan uang yang beredar itu tanggung jawab kepala Desa. Dalam hal ini dia menilai ada penyalahgunaan wewenang, bahwa kades yang mengelola uang BUMDes. ”Ada rumor dipinjam masyarakat. Ada yang lain uangnya nggak tahu kemana. Dari pengurus lama juga sudah serah terima ke Kades,”ujarnya.
Selain itu menurut kesepakatan hasil Musdes, tidak ada istilah pengembalian dicicil. Baik aset, jaminan, uang tunai harus diserahkan ke pengurus baru.
Editor : Joko Piroso