Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sukoharjo, Dr Song Sip, mengaku prihatin atas lamanya proses penanganan laporan korban di Polres Sukoharjo itu.
"Kalau memang betul terlapor melakukan perbuatan (kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri) jelas itu perbuatan yang tidak bisa dimaafkan," kata Song Sip pada, Kamis (29/6/2023).
Ia menyatakan, terlapor yang diketahui merupakan seorang pejabat publik dan sangat paham akan hukum, kelakuannya sama sekali tidak pantas untuk ditiru.
"Ini sangat merusak moral. Apalagi kalau melibatkan orang yang berpendidikan, tentunya tidak bisa menjadi panutan yang baik. Makanya harus dibuktikan," tegas Song Sing.
Menurutnya, untuk membuktikan bahwa terlapor merupakan pelaku kekerasan seksual, maka adanya anak yang disebutkan lahir dari hubungan inces itu, sudah bisa dilakukan upaya paksa terhadap terlapor agar menjalani tes DNA. Tentunya dengan di dahului menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
Editor : Joko Piroso