get app
inews
Aa Text
Read Next : Dandim Sukoharjo Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Danrem Warastratama

Kasus Inses Dugaan Ayah Hamili Anak Kandung, Profesionalitas Penyidik Polres Sukoharjo Dipertanyakan

Kamis, 29 Juni 2023 | 21:14 WIB
header img
Kasus inses, Ilustrasi trauma anak korban kekerasan/ Counselling dari Pixabay

"Ini adalah kasus moral. Saya sebagai orang tua juga geram kalau memang benar itu dilakukan oleh terlapor terhadap anak kandungnya sendiri. Apalagi terlapor ini bergelar Sarjana Hukum (SH) masak memberi contoh yang tidak baik," paparnya.

Selaku Ketua DPC PERADI Sukoharjo, Song Sip mendukung sepenuhnya agar kasus  dugaan kekerasan seksual oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri itu bisa segera diselesaikan oleh kepolisian.

"Saya juga mendukung polisi agar bisa segera menuntaskan, karena barang buktinya ada. Ini ketegasan polisi untuk melakukan penegakan hukum sangat ditunggu, tidak saja oleh korban tapi juga oleh masyarakat yang memonitor jalannya kasus ini melalui pemberitaan media massa," imbuhnya.

Sebelumnya, aktivis yang juga advokat BRM Kusumo Putro juga menyampaikan hal senada, bahwa Polres Sukoharjo seperti masuk angin ketika menghadapi terlapor yang merupakan salah satu pejabat publik cukup ternama di Sukoharjo.

"Penanganan kasus seperti ini, seharusnya tidak perlu berlarut-larut. Semua poin ini telah tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 3 tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana yang dikhususkan untuk perempuan dan anak," kata Kusumo.

Selain itu, lanjutnya, langkah-langkah untuk memastikan perlindungan korban perempuan dan anak juga telah ditetapkan dalam berbagai pengaturan seperti Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 2014 dan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi, penyidik Polres Sukoharjo sebagai aparat penegak hukum perlu menelaah kembali dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan korban, perempuan, dan anak sesuai berbagai UU tersebut ketika menangani pelaporan perkara kekerasan seksual," tandas Kusumo.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut