"Tes DNA juga dilakukan terhadap anak dan korban. Bilamana hasil dari tes DNA itu tidak terbukti, maka polisi bisa menghentikan perkaranya dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan). Namun jika terbukti, maka harus jalan terus. Ini sebenarnya hal yang mudah," ucap Song Sip.
Ia berpendapat, penuntasan perkara tersebut sangat tergantung pada kemauan penyidik di Polres Sukoharjo dalam menyikapinya. Kesan yang terlihat saat ini, penanganan perkara itu tidak ada kejelasan kapan akan di tuntaskan.
"Pihak kepolisian mestinya juga tahu bahwa ini adalah kasus pidana dan telah menimbulkan keresahan masyarakat khususnya di Sukoharjo. Harusnya kepolisian cepat menanggapi, bukan malah dibiarkan. Apakah karena terlapor nggak mau menjalani tes DNA, kemudian kasus ini selesai?," tegasnya.
Jika benar bahwa informasinya terlapor menyatakan keberatan melakukan tes DNA, lanjut Song Sip, mestinya polisi mempertanyakan alasan keberatan itu. Kenapa keberatan?
"Kalau memang tidak pernah berbuat, tentunya tidak mungkin menolak tes DNA. Maka agar mempunyai daya paksa terhadap terlapor, polisi harus meningkatkan statusnya dari lidik ke sidik," terang Song Sip.
Editor : Joko Piroso