Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : LHA SH Terate Pusat Madiun Tegaskan Pembuktian Soal Legalitas dan Domisili, Bukan Jumlah Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencemaran Lingkungan, Warga Kecewa PT RUM Sukoharjo Tolak 6 Poin Tawaran Damai

Rabu, 12 Juli 2023 | 19:22 WIB
  • author Nanang SN
Kasus Pencemaran Lingkungan, Warga Kecewa PT RUM Sukoharjo Tolak 6 Poin Tawaran Damai
Warga terdampak pencemaran limbah PT RUM mendatangi PN Sukoharjo saat sidang mediasi kedua.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sidang mediasi kedua antara warga dengan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terkait kasus pencemaran lingkungan gagal membuahkan hasil. Pencemaran sudah dikeluhkan sejak pabrik yang berada di Kecamatan Nguter itu beroperasi pada 2018 silam.

Dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Ari Prabawa dan Co mediator Rozza El Afrina itu, 6 poin usulan warga tentang penyelesaian dampak pencemaran lingkungan ditolak oleh PT RUM.

"Enam poin ini sebelumnya sudah kami serahkan ke hakim mediator dan pihak tergugat, dalam hal ini adalah PT RUM pada, 5 Juli 2023 lalu," kata kuasa hukum warga, Nico Wauran dari LBH Semarang saat ditemui usai sidang di PN Sukoharjo, Rabu (12/7/2023).

Adapun enam poin usulan warga yang disampaikan melalui Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Busuk tersebut adalah:

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut