"Hari ini sidang mediasi kedua, PT RUM menanggapi enam poin usulan warga tersebut. Namun kami mendapat tanggapan yang kurang lengkap dari PT RUM. Mereka beralasan bahwa rayon itu dibutuhkan agar tidak ada ketergantungan dengan impor," papar Nico.
Pada prinsipnya, menurut Nico PT RUM menolak atau tidak bisa memenuhi penawaran warga. Melalui kuasa hukumnya, PT RUM menyatakan sudah membangun klinik kesehatan dimana bagi warga yang ingin berobat juga dilayani gratis.
"Tapi sebenarnya dalam hal ini bukan tentang klinik kesehatan itu saja. Kami melihat dalam persoalan ini komitmen PT RUM untuk menghilangkan pencemaran itu tidak ada," terangnya.
Nico menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan warga terhadap PT RUM bukan semata-mata untuk persoalan kesehatan. Tapi yang dikhawatirkan warga adalah tentang kelangsungan hidup dan masa depan yang terancam pencemaran limbah PT RUM.
"Kami melihat PT RUM tidak mau berdamai. Oleh karenanya jika sampai batas waktu mediasi pada pertengahan Agustus nanti tidak tercapai kesepakatan, maka kami akan lanjut pada gugatan pokok perkara. Salah satunya meminta ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp1,8 triliun," tandasnya.
Editor : Joko Piroso